TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SOAL
Nama : Intan Febrianti
Kelas : 11 Mia 3
No. Absen : 17.
Guru pembimbing: Rizka Susilawati
Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia. Adapun muamalah secara etimologi memiliki makna yang sama dengan al-mufa'ala yaitu saling berbuat, yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang dengan orang lain.
2. Sebutkan 3 macam syirkah yang kamu ketahui kemudian jelaskaan!
1). Syirkah Inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (amal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunnah dan ijma' sahabat
2). Syirkah 'Abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hany memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut sebagai syirkah amal
3). Syirkah Wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal (mal).
3. Apa yang dimaksud dengan Riba? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Jelaskan!
riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.
Hukum riba adalah haram. Orang yang riba termasuk dalam penghuni neraka. Agama Islam melarang praktik riba dalam transaksi. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam dalam transaksi bisnis.
Komentar
Posting Komentar