MATERI PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM

 
Pengertian prinsip dan praktik ekonomi Islam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan prinsip dan aturan-aturan syariat Islam yang harus dipatuhi dalam praktik kegiatan ekonomi. Mulai dari transaksi jual-beli, tukar-menukar barang, hingga persoalan hutang-piutang.

Segala hal yang berkaitan dengan proses transaksi tersebut diatur sedemikian rupa agar pelaksaannya tidak melanggar peraturan Islam sehingga tidak terjerumus dalam praktik riba. Dalam praktiknya, prinsip dan praktik ekonomi Islam sangat mengandalkan yang namanya akad.Akad menjadi kunci dan fokus utama yang menentukan apakah transaksi yang dilakukan sudah sesuai syariat Islam atau belum.

PENGERTIAN MUAMALAH 
Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia. Adapun muamalah secara etimologi memiliki makna yang sama dengan al-mufa'ala yaitu saling berbuat, yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang dengan orang lain.

Muamalah adalah aturan-aturan dan hukum sesuai syariat Islam yang mengatur tentang urusan dunia agar manusia dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syariat.

TUJUAN MUAMALAH
adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan melarang untuk saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan, dan kedholiman. Oleh karena itu, setiap manusia dianjurkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan manusia lainnya.

ada larangan-larangan yang diatur dalam Islam di antaranya,
Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
- Tidak boleh melakukan kegiatan riba
- Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya)
- Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan
- Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi
- Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram

MACAM MACAM MUAMALAH
1. Muamalah Jual beli
Menurut syariat agama, muamalah jual beli adalah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Jual beli yang dibenarkan sesuai dengan firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 275 adalah sebagai berikut,

ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَุฃْูƒُู„ُูˆู†َ ุงู„ุฑِّุจَุง ู„َุง ูŠَู‚ُูˆู…ُูˆู†َ ุฅِู„َّุง ูƒَู…َุง ูŠَู‚ُูˆู…ُ ุงู„َّุฐِูŠ ูŠَุชَุฎَุจَّุทُู‡ُ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ُ ู…ِู†َ ุงู„ْู…َุณِّ ۚ ุฐَٰู„ِูƒَ ุจِุฃَู†َّู‡ُู…ْ ู‚َุงู„ُูˆุง ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْุจَูŠْุนُ ู…ِุซْู„ُ ุงู„ุฑِّุจَุง ۗ ูˆَุฃَุญَู„َّ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ْุจَูŠْุนَ ูˆَุญَุฑَّู…َ ุงู„ุฑِّุจَุง ۚ ูَู…َู†ْ ุฌَุงุกَู‡ُ ู…َูˆْุนِุธَุฉٌ ู…ِู†ْ ุฑَุจِّู‡ِ ูَุงู†ْุชَู‡َู‰ٰ ูَู„َู‡ُ ู…َุง ุณَู„َูَ ูˆَุฃَู…ْุฑُู‡ُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ۖ ูˆَู…َู†ْ ุนَุงุฏَ ูَุฃُูˆู„َٰุฆِูƒَ ุฃَุตْุญَุงุจُ ุงู„ู†َّุงุฑِ ۖ ู‡ُู…ْ ูِูŠู‡َุง ุฎَุงู„ِุฏُูˆู†َ

Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Rukun jual beli ada tiga yakni, ada penjual dan pembeli, ada uang dan barang yang diperjualbelikan, dan terakhir ada ijab qobul. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai muamalah jual beli, "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban).

2. Muamalah utang piutang
Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Dengan cara tidak mengubah keadaannya.

Contoh muamalahnya adalah utang Rp 100 ribu di kemudian hari harus melunasinya sebesar Rp 100 ribu pula. Menurut agama Islam, memberi utang kepada seseorang dianggap sebagai tindakan menolong yang sangat dianjurkan.

Rukun utang-piutang ada tiga di antaranya adalah yang berpiutang dan yang berutang, harta atau barang, dan lafadz kesepakatan.

3. Muamalah sewa menyewa
Menurut fiqh Islam, sewa menyewa disebut dengan ijฤrah. Maknanya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan
tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum muamalah ijarah atau sewa menyewa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 233,

ูˆَุฅِู†ْ ุฃَุฑَุฏْุชُู…ْ ุฃَู†ْ ุชَุณْุชَุฑْุถِุนُูˆุง ุฃَูˆْู„َุงุฏَูƒُู…ْ ูَู„َุง ุฌُู†َุงุญَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ุฅِุฐَุง ุณَู„َّู…ْุชُู…ْ ู…َุง ุขุชَูŠْุชُู…ْ ุจِุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ

Artinya: "..Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut..."

Rukun muamalah sewa menyewa adalah orang yang menyewakan, orang yang menyewa, barang yang disewa, dan sigat (bebicara langsung dan melalui orang yang terpercaya untuk mewakili).

Setelah memahami jenis-jenis muamalah, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT menciptakan dunia ini bukan tanpa aturan. Sebab itu, muamalah dalam Islam memegang peranan penting.

 SYIRKAH DAN PERBANKAN 
• syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebihuntuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikankontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwakeuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secaraproporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihaksecara

Macam macam Syirkah
Secara umum, syirkah dapat dibentuk karena dua hal, yaitu:

1. syirkah hak milik (syirkatul amlak) 
yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikannya, seperti jual beli, hibah atau warisan.

2. syirkah transaksi (syirkatul uqud)
yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.

dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:

  1). Syirkah ‘Inan
Adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Metode pelaksanaannya dapat dijalankan secara bersama-sama ataupun dengan menunjuk salah satu syarik untuk menjalankannya. Modal yang disetorkan dapat berbeda-beda.

Bentuk kerja sama syirkah 'inan ini hasil yang diperoleh dibagi sesuai dengan rasio mutualistik yang disetujui, namun kerugian yang diderita hendaknya dibagi sesuai dengan proporsi investasi yang dilakukan oleh masing-masing pihak.

    2). Syirkah ‘Abdan
Adalah bentuk kerja sama bisnis antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), atau berupa keahlian, baik itu berupa fisik ataupun intelektual, tanpa kontribusi modal (mal). 

Contohnya adalah berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). 

  3). Syirkah Wujuh
Adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, reputasi baik, atau keahlian (wujuh) seseorang dalam berbisnis. Pihak-pihak yang terlibat sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal (mal). 

Keuntungan yang diperoleh dalam bisnis dengan kerja sama syirkah wujuh ini dibagikan sesuai dengan kesepakatan yang proposional pihak-pihak yang terlibat. Tanggung jawab terhadap liabilitas atau hutang, jika terjadi kerugian, ditetapkan berdasarkan atas proporsi komoditas yang diperoleh dari kredit antara pihak-pihak yang terlibat.

    4). Syirkah Mufawadah
Adalah bentuk kerja sama bisnis dimana tiap pihak (syarik) yang terlibat kontrak sepakat untuk mengeluarkan modal yang sama dengan ketentuan keuntungan dan kerugian juga dibagi sama. Mereka juga menanggung kafalah dan wakalah secara sama-sama.

    5). Syirkah al-Mudharabah
Yaitu kontrak dalam kerja sama bisnis antara kapital pada satu sisi dan usaha personal/pekerja pada sisi lain. Bentuk kerja sama semacam ini mengharuskan profit sharing yang jelas harus disetujui pada saat pertama kali melakukan kesepakatan. 

• perbankan adalah lembaga keuangan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional dan pembangunan nasional.

Bank identik sebagai tempat penyimpanan uang. Pengertian bank sendiri merupakan lembaga keuangan yang memiliki tugas menghimpun dana dari masyarakat lalu disalurkan menggunakan sistem bunga.

 Ada dua jenis bank yang saat ini berada di tengah-tengah masyarakat, yaitu:

1.Bank Syariah/Islam merupakan lembaga keuangan yang menjalankan operasionalnya dengan sistem syariah Islam dan memenuhi syarat yang bersih dari riba.

2. Bank Konvensional merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dan disalurkan kepada yang memerlukan dengan sistem bunga.

BERMUAMALAH DALAM ATURAN ISLAM 

1. Menghindari Tadlis(Penipuan)
Dalam bermuamalah harus mengutamakan kejujuran, oleh karena itu harus dihindari caracara tadlis/penipuan.

Contoh seorang menyembunyikan cacat barang dagangan agar kelihatan bagus dimata pelanggan.

2.Menghindari Gharar/Tagrir/Ketidak Pastian Transaksi
Gharar merupakan muamalah yang mengakibatkan adanya ketidakpastian dalam transaksi. Hal ini terjadi karena adanya ketidakjelasan seperti harga, kualitas, kuantitas dan atau waktu penyerahan

Contoh : Pembelian hasil pertanian dengan sistem ijon, dimana buah-buahan sebelum tampak buahnya.

3.Menghindari Riba
Riba merupakan adalah muamalah dimana ada persyaratan penambahan dari harta pokok atau modal secara batil

Jenis riba ada tiga, yaitu

a).Riba Fadl
Riba Fadl merupakan kelebihan pinjaman yang dibayar dalam bentuk segala jenis, berbentuk pembayaran tambahan oleh peminjam kepada kreditur dalam bentuk penukaran barang yang jenisnya sama.

Contohnya ; beras denagn beras tapi jumlahnya tidak sama.

b).Riba Nasiah
Riba nasiah merupakan tambahan yang dikenakan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam yang tidak membayar pinjamannya pada waktu yang telah ditentukan. biasanya semakin lama keterlambatan akan semakin besar tambahan yang dikenakan.

c).Riba Jahiliyah
Riba jahiliah adalah penambahan nilai pinjaman

Contohnya : meminjamkan uang untuk menolong namun pada saat menagih meminta tambahan.

4.Mengindari Maysir/Judi
Maysir merupakan muamalah yang berbentuk perjudian atau permainan yang membuat salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permaian tersebut

5.Menghindari Ikhtikar
Ikhtikar merupakan upaya menciptakan kelangkaan barang dipasar supaya harga barang bisa naik. hal ini biasanya dilakukan dengan cara memanipulasi persediaan barang dengan cara menimbun barang atau mencegah supplier lain masuk ke pasar.

Contohnya : penimbunan BBM atau sembako

6.Menghindari Bay'Najasy (menciptakan permintaan palsu)
Bay'Najasy merupakan cara untuk memanipulasi permintaan seolah-olah banyak permintaan sehingga harga barang menjadi naik. Cara permintaan palsu ini direkayasa oleh penjual sendiri untuk mengambil keuntungan yang banyak.

Contohnya : penjualan menciptakan antrian palsu sehingga barang seolah-olah habis dan harga naik.

7.Menghindari Risywah/suap
Risywah merupakan suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam risywah atau suap ini pihak penyuap memberikan sesuatu kepada pihak penerima suap agar dia memperoleh apa yang sebenrnya bukan haknya atau pemberi suap mendapat perhatian khusus.

Dengan mengetahui pandangan tentang kode etik bermuamalah tersebut, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Taรขala membimbing kita dalam tafquh fiddin, dan lebih dalam mengenai persoalan halal dan haram. Wabillahit Taufiq.

Komentar